Yogi Septendi : Runtuhnya Supramasi Hukum Di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau

oleh -39 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LUBUKLINGGAU – Runtuhnya Supramasi Hukum Di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Bapak Yatman, seorang petani rakyat kecil di vonis 1 bulan penjara karena kasus yang melibatkan PT Evan Lestari dengan kerugian hanya Rp 134 ribu.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, karena dirasa tidak adil, tidak proporsional, dan menghilangkan restorative justice.

Pengadilan negeri sangat tidak adil, karena sawit yang bapak Yatman temukan itu di lahan kebun miliknya sendiri dan sawit yang ditemukan sudah dalam kondisi busuk atau sudah lama. Tapi kenapa sampai bisa divonis seperti orang pelaku kriminal berat. Tegas Yogi Septendi koodinator aksi Aliansi Mahasiswa peduli hukum tanggal 16 Desember 2025 di depan pengadilan negeri kota Lubuklinggau.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan di depan hukum. Apakah hukum berlaku sama untuk semua orang, atau apakah ada perbedaan perlakuan antara orang kaya dan orang miskin? Bapak Yatman, sebagai petani rakyat kecil, merasa kecewa dengan hasil vonis yang diberikan oleh pengadilan negeri kota Lubuklinggau.

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan dan kebenaran, bukan untuk menghukum orang tanpa mempertimbangkan skala kejahatan dan dampaknya. Hukuman harus sesuai dengan kejahatan dan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat, kerugian, dan kemampuan pelaku.

Kasus Bapak Yatman ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Masyarakat perlu tahu apa yang terjadi dan mengapa keputusan itu dibuat. Ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Kami Aliansi mahasiswa Silampari meminta Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk mengevaluasi secara menyeluruh atas suatu perkara yang terjadi dengan bapak yatman. Dalam kasus bapak yatman ini menunjukkan suatu kelemahan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Tegas Yogi Septendi Koordinator Aksi Aliansi mahasiswa Silampari peduli hukum. (Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.