Lubuk Linggau – Iskandar Dewantara selaku koordinator FKKBNS (Forum Komunikasi Korban Buroq Nur Syariah) menyampaikan pada awak media ini, Sabtu, (01/08/2025), mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera P21 terhadap tersangka, Tika Wulandari pada kasus penipuan perumahan PT Buroq Nur Syariah (BNS) yang merugikan 340 orang konsumen.
Sebagai korban dari perumahan berkedok syariah berlokasi di Lubuk Kupang, Lubuk Linggau Selatan 1.
Diketahui Tika Wulandari owner PT BNS di tetapkan sebagai DPO oleh Polres Lubuk Linggau selama 5 tahun. Selama dalam pelariannya Tika Wulandari selalu berpindah – pindah domisili.
Tepatnya, 01Juni 2025 Tersangka Tika Wulandari tangkap Tim Pidsus Reskrim Polres Lubuk Linggau di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Diduga kerugian konsumen sekitar 4M
“Kami 340 konsumen korban penipuan dari PT Buroq Nur Syariah (BNS) dilakukan ownernya, Tika Wulandari,” jelas Iskandar.
Menurut penjelasan saat berita ini tayang tersangka, Tika Wulandari belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau (*)