Ombudsman Bengkulu Temukan Maladministrasi Pada Seleksi Penerimaan Murid Baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu

oleh -10 Dilihat
oleh

Bengkulu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulum engumumkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026. Kamis (18/9/2025)

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombusman, pada Siaran Pers
Nomor 474/HM.02.07-11/IX/2025, Ombudsman menemukan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218. Dikbud. Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 21 Mei 2025.

Temuan Ombudsman
1. Penyimpangan Prosedur dan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Kepala Sekolah
dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh Operator SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon
Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik
(Data Pokok Pendidikan) SMAN 5 Kota Bengkulu.

Tindakan Korektif Ombudsman :

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, antara lain:

1. Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tingkat SMA, berdasarkan temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat, Lembaga Pengawas Eksternal, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

2. Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berdasarkan temuan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu berupa adanya maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 5 Kota Bengkulu.

3. Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memberikan hukuman disiplin/sanksi kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB dan Operator SPMB SMA Negeri 5 Kota Bengkulu berdasarkan temuan Ombudsman melalui mekanisme penegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Gubernur Bengkulu agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang, apabila terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana.

5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar melakukan langkahlangkah strategis sehingga Calon Peserta Didik (CPD) yang sempat bersekolah di SMAN 5 Bengkulu namun tidak dapat didaftarkan dalam Dapodik, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lainnya, guna menjamin terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Pernyataan Ombudsman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti menyampaikan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur, Pengabaian Kewajiban Hukum, dan Perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan hak peserta didik serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Ombudsman menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.

Penutup
Ombudsman RI berharap tindakan korektif ini dapat segera dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut korektif ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.