‎Anggaran Rp3,94 Miliar Dinas PPKB Disorot, GPKD Pertanyakan Hasilnya

oleh -5 Dilihat
oleh

LUBUKLINGGAU – Pengelolaan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dengan nilai miliaran rupiah dipertanyakan transparansi, efektivitas, serta kesesuaiannya antara perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang dicapai.
‎
‎Edison Huri, Ketua LSM Gerakan Pemantau Keuangan Daerah (GPKD), menyatakan pihaknya merasa terpanggil untuk ikut mengawasi penggunaan uang rakyat. Menurutnya, kegiatan rutin maupun seremonial di lingkungan Dinas PPKB dari tahun ke tahun perlu dievaluasi secara serius karena belum terlihat perubahan maupun pencapaian yang signifikan dibandingkan besarnya anggaran yang dialokasikan.
‎
‎Edison menyoroti belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas luar daerah, hingga makan dan minum kegiatan. Ia mempertanyakan apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat atau justru berpotensi menjadi ruang pemborosan anggaran.
‎
‎”Jangan sampai kegiatan yang setiap tahun berulang hanya menjadi rutinitas menghabiskan anggaran. Uang negara bukan untuk membiayai kesibukan administratif dan kegiatan seremonial tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat,” demikian kritik yang disampaikan Edison.
‎
‎Berdasarkan penelusuran awal GPKD terhadap daftar kegiatan Tahun Anggaran 2025, terdapat 11 pos anggaran yang menjadi perhatian dengan total nilai mencapai Rp3.949.822.206 atau hampir Rp4 miliar.
‎
‎Beberapa di antaranya bahkan memiliki nilai yang cukup besar, seperti peningkatan kesehatan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) sebesar Rp958.557.000, penggerakan kader institusi masyarakat pedesaan (IMP) Rp576.000.000, serta pendampingan keluarga berisiko stunting sebesar Rp576.000.000.
‎
‎GPKD juga menyinggung adanya informasi mengenai pemanggilan pihak Dinas PPKB oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan terkait pengaduan masyarakat mengenai kegiatan tahun anggaran 2025. Edison mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Namun, status pemanggilan, materi pemeriksaan, dan tindak lanjutnya masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kejaksaan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
‎
‎”Kalau memang pernah ada pengaduan masyarakat dan proses klarifikasi, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tidak jelas ujung penyelesaiannya,” tegasnya.
‎
‎Menurut Edison, persoalan yang harus dibongkar bukan sekadar berapa besar anggaran yang dihabiskan, melainkan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengadaan dan pertanggungjawabannya, serta apakah hasilnya sebanding dengan uang negara yang dikeluarkan.
‎
‎GPKD menyatakan akan terus menelusuri dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan anggaran, kontrak, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, hingga hasil kegiatan di lapangan. Pihaknya juga mendorong Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti.
‎
‎Kini pertanyaan mendasar yang patut dijawab Dinas PPKB Kota Lubuklinggau adalah: apakah hampir Rp4 miliar anggaran tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan pelayanan keluarga berencana, menurunkan risiko stunting, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat, atau justru lebih banyak terserap dalam kegiatan administratif yang manfaatnya sulit diukur?
‎
‎Uang rakyat tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi. Hasil dan manfaatnya harus bisa dibuktikan di tengah masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.