Soroti Rasa Keadilan dalam Penegakan Hukum, HMI Lubuklinggau Kecam Penetapan Tersangka Petani Musi Rawas

oleh -68 Dilihat
oleh
Oplus_131072

MUSI RAWAS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau menyuarakan kritik keras terhadap penetapan status tersangka terhadap seorang petani di Kabupaten Musi Rawas.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Sikap resmi itu disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau Akbar Adi Guna melalui Pengurus HMI Cabang Lubuklinggau, Satrya S. Menurutnya, HMI menghormati kewenangan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana, namun seluruh proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi asas due process of law.

“Kami mengecam keras penetapan tersangka terhadap petani Musi Rawas apabila proses tersebut mengabaikan rasa keadilan. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil,” ujar Satrya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang memunculkan perhatian publik. Salah satunya, petani tersebut disebut telah memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Namun, setelah proses berlangsung, yang bersangkutan justru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Satrya juga menyinggung tindakan keluarga petani yang dikabarkan sempat memohon penangguhan penahanan hingga bersujud di hadapan aparat.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi gambaran kuat tentang harapan masyarakat terhadap hadirnya rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Peristiwa ini menjadi tamparan bagi rasa keadilan masyarakat. Ketika keluarga harus bersujud memohon penangguhan penahanan, maka sudah sepatutnya seluruh pihak melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung,” katanya.

Selain itu, HMI Cabang Lubuklinggau menyoroti persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya perbedaan kecepatan penanganan perkara.

Dirinya menyebut, masyarakat kerap menilai perkara yang melibatkan warga kecil diproses lebih cepat dibanding kasus yang menyeret pihak-pihak berpengaruh.

“Kami mempertanyakan mengapa hukum terlihat begitu cepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, namun sering kali berjalan lambat terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau pengaruh. Persepsi seperti ini sangat berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya

Ia menambahkan, prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Lubuklinggau mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan.

“Kami tidak sedang melawan hukum. Kami justru mengingatkan agar hukum ditegakkan secara adil. Hukum yang berkeadilan akan dihormati rakyat, tetapi hukum yang dipersepsikan berbeda perlakuannya terhadap yang lemah dan yang berkuasa hanya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat,” tutup Satrya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2026, ketika seorang petani di Kabupaten Musi Rawas diduga membakar lahan miliknya sendiri seluas sekitar satu hektare.

Sehari kemudian, 29 Juli 2026, petani tersebut memenuhi panggilan penyidik di Polsek untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rangkaian proses yang berlangsung dalam waktu relatif singkat tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk HMI Cabang Lubuklinggau, yang meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak. (Syarif)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.